BALI – Kepolisian Resor Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, berhasil mengamankan seorang karyawan maskapai penerbangan asal Korea Selatan, T'way Air, berinisial MR (33). Pria yang berasal dari Balikpapan, Kalimantan Timur tersebut, diringkus setelah diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan dana internal tempatnya bekerja.
Aksi kejahatan ini dilakukan oleh MR saat dirinya menduduki posisi strategis sebagai Senior Supervisor di kantor cabang T'way Air Bali. Jabatan tersebut dimanfaatkannya untuk mengakses dana operasional perusahaan secara ilegal demi keuntungan pribadi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit internal, total kerugian finansial yang diderita oleh maskapai penerbangan tersebut mencapai Rp 689.560.000. Uang ratusan juta rupiah itu dikuras oleh pelaku secara bertahap dalam kurun waktu kurang lebih empat bulan.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilancarkan oleh MR adalah dengan melakukan transaksi penarikan dan transfer uang. Tanpa izin resmi dari manajemen, dana operasional dialirkan ke rekening pribadinya serta rekening milik sang istri.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Made Hendra Agustina, menjelaskan bahwa seluruh uang hasil kejahatan tersebut tidak bersisa. Pelaku menghabiskan dana korporasi itu sebagai modal untuk memuaskan hasratnya bermain judi online.
Menurut keterangan resmi kepolisian dalam konferensi pers pada Kamis (5/11), rangkaian tindakan melanggar hukum ini terjadi dalam rentang waktu pertengahan tahun lalu. Tepatnya, aksi penggelapan dilancarkan sejak 7 Juli hingga berakhir pada 16 November 2025.
Kasus penggelapan dalam jabatan ini pertama kali mencuat setelah adanya laporan resmi dari pihak manajemen maskapai. DL (36), warga negara Korea Selatan yang menjabat sebagai Representative Officer of Indonesia T'way Air, melaporkan kecurigaan tersebut ke polisi pada 5 Februari 2026.
Merespons laporan tersebut, tim penyidik langsung bergerak melakukan penelusuran hingga ke luar pulau Bali. Bekerja sama dengan Tim Jatanras Polresta Samarinda, petugas akhirnya berhasil mengendus keberadaan MR di Kalimantan Timur.
Pelaku yang sempat buron tersebut berhasil ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kos yang berlokasi di wilayah Samarinda. Dari lokasi penangkapan, polisi juga menyita berbagai dokumen penting serta alat bukti untuk memperkuat proses hukum di pengadilan.
Beberapa barang bukti yang kini diamankan oleh Polres Bandara Ngurah Rai meliputi laporan audit keuangan, rekening koran, buku tabungan perusahaan, hingga satu buah flashdisk yang memuat riwayat percakapan WhatsApp pelaku. Atas perbuatannya, MR kini dijerat dengan Pasal 492 KUHP terkait penipuan serta Pasal 488 KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan.
Sumber: Kumparan







