Prabowo Resmi Copot Listyo Sigit dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut diambil pada Rabu, 4 November 2026, setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang turut menyasar Presiden Republik Indonesia.
Informasi pemberhentian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta. Ia menjelaskan bahwa Presiden telah mengambil keputusan dan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo dari jabatan yang sebelumnya dipercayakan kepadanya.
Langkah ini menjadi perkembangan penting di lingkungan pemerintahan setelah nama Listyo Sigit terseret dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum yang berlaku. Sebelum diberhentikan, Listyo menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan setelah dilantik oleh Presiden Prabowo pada 1 Oktober 2026, menggantikan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman.
Untuk sementara waktu, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan. Penunjukan tersebut dilakukan guna memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf Presiden tetap berjalan meskipun terjadi pergantian kepemimpinan.
Prasetyo Hadi juga menyampaikan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan perkembangan perkara tersebut tidak mengganggu pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Pemerintah menginginkan agar aktivitas pelayanan publik tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik. Ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Dalam penjelasan penyidik, dugaan aktivitas penyadapan tersebut berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga menjadi sasaran penyadapan, termasuk nomor milik Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, dugaan penyadapan juga disebut menyasar sejumlah pejabat pemerintahan, tokoh politik, jurnalis, pengusaha, hingga kelompok masyarakat sipil.
Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan sistem penyadapan tanpa memenuhi prosedur yang ditetapkan serta penghapusan data elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Penanganan perkara masih menjadi bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.
Pemberhentian Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan menandai perubahan penting dalam struktur pemerintahan Prabowo. Di tengah proses hukum yang berjalan, perhatian publik kini tertuju pada perkembangan penyidikan serta langkah pemerintah dalam menjaga stabilitas kelembagaan.
Meski telah diberhentikan dari jabatan KSP, status tersangka dalam suatu perkara tetap harus dipahami sebagai bagian dari proses hukum, bukan sebagai putusan bersalah. Penentuan kesalahan seseorang tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.





