Wartawan Arusmedia menaati Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008). Berikut ringkasan sebelas pasalnya dalam bahasa kami sendiri. Teks resmi beserta penafsirannya tersedia di situs Dewan Pers.

  1. Independen dan akurat. Wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat dan berimbang, serta tidak beriktikad buruk.

  2. Profesional. Wartawan menempuh cara yang profesional dalam menjalankan tugas, termasuk menunjukkan identitas dan menghormati hak narasumber.

  3. Menguji informasi. Wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, dan menerapkan asas praduga tak bersalah.

  4. Tidak bohong. Wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

  5. Melindungi korban dan anak. Wartawan tidak menyebutkan atau menyiarkan identitas korban kejahatan susila maupun identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

  6. Tidak menyalahgunakan profesi. Wartawan tidak menyalahgunakan profesinya dan tidak menerima suap.

  7. Hak tolak dan kesepakatan. Wartawan berhak melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya, serta menghargai embargo, informasi latar belakang, dan kesepakatan "off the record".

  8. Tanpa diskriminasi. Wartawan tidak menulis berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi karena suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan orang lemah, miskin, sakit, atau penyandang disabilitas.

  9. Menghormati privasi. Wartawan menghormati hak narasumber atas kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

  10. Segera meralat. Wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat, disertai permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

  11. Melayani hak jawab. Wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Pelanggaran kode etik dapat dilaporkan kepada redaksi melalui halaman Kontak atau langsung kepada Dewan Pers.