JAKARTA – JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan tiga perwira tinggi (pati) Polri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Mabes Polri atas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri, dan tokoh politik.
Penegasan itu disampaikan Yusril dalam keterangan pers resmi di Jakarta, Selasa (3/11/2026). Pemerintah, kata dia, perlu meluruskan informasi yang simpang siur di masyarakat sejak kabar penahanan para jenderal polisi itu beredar.
Ketiga pati yang ditahan masing-masing berinisial Jenderal LSP, Irjen AS, dan Irjen EHS. Bersama mereka, satu orang saksi berinisial SU juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Mabes Polri.
Dijerat KUHP Nasional dan UU ITE
Para tersangka disangka melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan (2). Mereka juga dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 32 ayat (1) dan (2) tentang pelanggaran sistem elektronik.
Ancaman hukuman atas perbuatan tersebut maksimal 10 tahun penjara.
Fokus pada penyadapan, bukan makar
Yusril menegaskan, hingga saat ini penyidikan murni diarahkan pada tindak pidana penyadapan atau intersepsi ilegal. Penyidik belum menemukan indikasi yang mengarah pada upaya makar.
Pemerintah mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses penegakan hukum yang objektif kepada Polri. Masyarakat juga diminta memantau perkembangan kasus ini melalui saluran resmi serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu stabilitas nasional.
Poin utama keterangan pers
Konfirmasi status tersangka dan penahanan tiga pati Polri (Jenderal LSP, Irjen AS, Irjen EHS) serta satu saksi (SU) oleh Mabes Polri.
Rincian pasal penyadapan dan pelanggaran sistem elektronik berdasarkan KUHP dan UU ITE.
Bantahan atas dugaan makar dalam kasus penyadapan yang sedang diselidiki.
Imbauan agar masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada Polri.
Simak keterangan pers lengkap Menko Yusril berikut ini:



